Kamis, 18 Agustus 2011

KONSEP – KONSEP NEGARA


Konsep adalah suatu komponen utama yang membentuk lahirnya sebuah kalimat/teori yangkemudian akan berkembang menjadi sesuatu yang lebih besar dari konsep itu sendiri. Konsep dapat dikatakan sebagai perintis munculnya segala sesuatu dalam bentuk apapun, sehingga konsep dapat di katakan sebuah tonggak atau pemicu pemikiran atau kajian yang telahir dari pikiran (mind) yang menjadikan konsep tersebut bersifat anstrak.
Sehingga, konsep sebuah Negara dapat dikatakan sebagai sebuah pemikiran, gagasan dan bahasan dari sebuah fenomena ataupun gejala yang berkaitan dengan kenegaraan. Definisi dari konsep Negara tidaklah mungkin bisa di patokan secara statis, karena hal ini bersifat dinamis yang akan terus berkembang tergantung bagaimana basic/ sudut pandang seseorang mengartikannya.
Di bawah ini akan di uraikan secara umum pandangan para ahli terhadap definisi dari konsep sebuah Negara ini, yang kemudian terbagi dalam beberapa golongan/organisasi yang memiliki sudut pandang yang tentu saja berbeda dalam mendefinisikannya, diantaranya : Public Good, Teokrasi, Kekuasaan, Hukum, Kedaulatan Rakyat, dan Integralistik.

1.      Public Good
Golongan/Organisasi ini lebih dominan kepada tujuan akhir, dalam mengartikan konsep Negara. Yakni,kebaikan bersama yang terwujud dari keadilan dan pemerataan dalam hukum, tokoh yang tergabung dalam organisasi ini adalah :
a.      Socrates (469-399 SM)
b.      Plato (429-347 SM)
c.       Aristoteles (384-322 SM)

2.      Teokrasi
Golongan/organisasi ini lebih menitikberatkan penentangan terhadap sekularisme, dalam mendefinisikannya. Mereka menyatakan bahwa Negara sangatlah erat kaitannya dengan sisi spiritual dan moralitas dalam kehidupan. Karena, kehidupan manusia tidak bisa lepas dari sisi kehidupan spiritual dan moralitasnya, begitu juga dengan Negara yang di dalamnya terhimpun beberapa manusia. Para tokoh yang tergabung dalam kelompok ini, adalah :
a.      Santo Agustinus (354-430 M)
b.      Ibnu Abi Rabi’
c.       Al-Ghazali (1508-1111 M)

3.      Kekuasaan
Golongan/Organisasi ini sangat bertolak belakang dengan teokrasi, bahkan bisa dikatakan sebagai kelompok pro-sekularisme, mereka mengatakan bahwa pada dasarnya tujuan hakiki Negara aalah mencari kekuasaan yang seluas-luasnya. Tanpa harus memperhatikan nilai moralitas dalam sisi kehidupan manusia. Bahkan, menurutnya nilai moralitas haruslah di jadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Para tokoh yang tergabung dalam kelompok ini adalah :
a.   Niccolo Machiavelli (1469-1527)
b.   Thomas Hobbes (1588-1645 M)

4.      Hukum
Golongan/organisasi ini merasumsi bahwa, suatu keadaan tidaklah akan aman dan stabil tanpa adanya hukum yang mengatur, dengan begitu dapat dikatakan bahwa manusia tidak terlepas dari sifat alaminya yang telah memiliki aturan dan batassan dari tuhan.
Yang tergabung dala kelompok ini adalah :
a.   John Locke (1632-1704 M)]
b.   Montesquieu (1688-1755)
5.      Kedaulatan Rakyat
Golongan/organisasi ini bertolak dari kelompok/organisasi kekuasaan yang menyatakan kekuasaan mutlak hanya terpusat, tapi di sini di tegaskan akan adanya pembagian kekuasaan yang melibatkan kedua belah pihak antara penguasa dan rakyat, sehingga menimbulakan tibal balik hak dan kewajiban. Yang tergabung dalam kelompok ini adalah :
a.   Al-Mawardi (975-1056 M)
b.   JJ. Rousseau (1712-1778 M)

6.      Integralistik.
Golongan/organisasi ini sangat menekankan akan keintegralan dan kesatuan serta keutuhan sebuah Negara, segala yang ada dalam Negara adalah bagian-bagian yang tercakup oleh Negara itu sendiri. Yang tergabung dalam kelompok ini adalah :
a.   George F. Hegel (1770-1831 M)
b.   Prof. soepomo

“Mempertegas Perlindungan Hukum Dan Upaya Referentif Serta Preventif Praktik Kejahatan Perdagangan Manusia” (Trafficking in Persons)


 oleh : Lutfi Fahrul Rizal*


I.                   PROBLEM STRUCTURING
1.      Investigasi, Identifikasi dan Klasifikasi Masalah
1.a. Investigasi Masalah
Hasil konkrit dari proses pembangunan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah memang terlihat dengan jelas, seperti terbentuknya jalan-jalan baru, gedung-gedung sekolah, tempat ibadah, sarana kesehatan dan sebagainya.[1] Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama pembangunan jangka panjang pertama yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan.
Di bidang hukum terjadi perkembangan yang kontroversial, di satu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan. Namun, di pihak lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum belum dapat diwujudkan.[2] Peningkatan produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum belum diikuti langkah-langkah nyata dan kesungguhan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menerapkan dan menegakkan hukum. Terjadinya campur tangan dalam proses peradilan, serta tumpang tindih dan kerancuan hukum mengakibatkan terjadinya krisis hukum di Indonesia.
Kondisi hukum yang demikian mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan. Pembangunan yang telah dilaksanakan juga terkesan hanya berorientasi pada pembangunan fisik dibandingkan dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Banyak contoh dapat dikemukakan bagaimana pembangunan sumber daya manusia masih tertinggal dibandingkan dengan pembangunan fisik (sarana dan prasarana), seperti belum meratanya kesempatan memperoleh pendidikan bagi masyarakat bawah, sehingga banyak bermunculan anak-anak putus sekolah, biaya pendidikan dari tahun ke tahun semakin meningkat, pelayanan kesehatan yang belum merata, serta isu yang pada dasawarsa terakhir ini memperoleh sorotan luas baik di dalam negeri maupun luar negeri yaitu maraknya aktivitas perdagangan manusia (trafficking in persons).

1.b. Identifikasi Masalah

HAKIKAT NEGARA


oleh : Lutfi Fahrul Rizal

  H  HAKIKAT MANUSIA
Pengertian
Sebelum memahami hakikat bangsa dan Negara, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu hakikat dari manusia itu sendiri, seperti yang akan di uraikan dibawah ini :
Tuhan          Man – memiliki Harkat + Martabat tertinggi diantara  makhluknya.
Man             Akal + Pikiran + Perasaan + Keyakinan unt Memenuhi Kebutuhan Hidupnya.
Man.dilahirkan merdeka,dengan harkat dan martabat yang sama.
Tinggi/rendahnya Martabat manusia ditentukan oleh:
                      - sikap                             bukan karena kekuatan, kekayaan,                 
                      - perilaku                        kepandaian, keberanian
                      - kepribadian 
Man.( sansekerta – Manu ) : berpikir dan berakal budi.
Man.( sejarah – Homo )      : berasal dari tanah(humus)
Man.         Monodualistis    : Religius, Individu, Sosial, Insan Politik.
Religius               :  Percaya dan bertaqwa pada Tuhan YME
Individu               : manusia makhluk Tuhan terdiri dari jasmani dan rokhani, yang satu berberda dari yang lain dlm segala hal.
Sosial                   : manusia saling memerlukan; manusia dapat menjadi manusia bila berada diantara manusia.

Ciri-ciri utama makhluk sosial :
Hidup berbudaya, hidup menggunakan akal budi dalam suatu sistem nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.
Adapun ciri-ciri yang lainnya adalah :
§  Berkomunikasi                                                            kesatuan
§  Kesamaan rasa                        Nilai                            solidaritas
§  Berkerjasama                                                               kebersamaan
§  Hidup berkelompok                                                    organisasi
Manusia sebagai mahkluk individu dan sosial dapat dibedakan dalam arti hak dan kewajibannya, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan, karena manusia merupakan bagian dari masyarakat. Hubungan individu dengan masyarakatnya akan terjalin dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan.
Ø  Keselarasan : keadaan yg menggambarkan suasana tertib, teratur, aman, damai, sehingga menimbulkan ketentraman lahir batin. Keselarasan akan terwujud apabila masing-masing unsur tahu akan fungsi, tugas, hak dan kewajibannya, sesuai dengan dharmanya.
Ø  Keserasian : keadaan yg menggambarkan terpadunya unsur-unsur yg terlibat dlm kehidupan bersama.
Ø  Keseimbangan : keadaan yg menggambarkan bahwa masing-masing unsur yg terlibat dlm hidup bersama & dlm hubungan bersama diperlakukan sepatutnya (masing-masing diperlakukan sesuai dgn kodrat, harkat, martabat, tugas, hak & kewajiban). Dengan terjadinya keseimbangan akan tercipta keadilan.
Dalam kehudupan bermasyarakat manusia perlu diberi kebebasan asasi maupun sosial :
Ø Kebebasan asasi: ungkapan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan yang mampu melakukan pilihan, menentukan sikap, dan perbuatannya sendiri.
Ø Kebebasan sosial: kebebasan yang dilaksanakan manusia sebagai makhluk sosial, dalam menyelenggarakan hubungannya dengan sesama manusia, dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
Dalam kehidupan bernegara, manusia berkedudukan sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan berperan sebagai warga negara. Sebagai warga negara, mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Perundang-undangan, pengaturan hak dan kewajiban merupakan masalah politik jadi setiap warga negara tidak lepas dengan politik, sehingga setiap manusia merupakan insan politik. Pembinaan manusia sebagai insan politik dapat ditempuh melalui latihan dan pendidikan politik. Pendidikan politik mempunyai tugas penting untuk menyadarkan individu:
a.       akan kedudukannya sebagai warga negara dengan hak dan kewajiban dan tanggungjawab sosialnya.
b.      agar dapat memahami kesulitan/permasalahannya sendiri.
c.       agar menyadari implikasi sosial serta konsekuensi politik dari setiap perbuatannya di tengah masyarakat.
d.      agar menyadari kondisi lingkungan hidupnya, segenap relasinya, di dalam negaranya.

B.     HAKIKAT BANGSA
pengertian
1.      Otto Bauer (German)
Bangsa adalah persatuan karakter/perangai karena persamaan nasib (dijajah miskin, tertindas, bodoh berani).
2.      Ernest Renant (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak untuk bersatu, sehingga merasa dirinya satu. Penyebabnya adalah kebesaran masa lampau dan ingin mengulangi keberhasilannya
3.      Rothenbucher
Bangsa adalah segolongan manusia yang mempunyai perasaan termasuk dalam golongan yang sama (Gebuhlgemeinshaft)
Bangsa dan Nasionalisme 
Secara Sosiologis Antropologis. Bangsa adalah persatuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Bangsa adalah masyarakat dalam daerah yang sama tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai kekuasaan tertinggi baik kedalam/keluar.Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara serta tunduk pada kekuasaan tertinggi dari negara tersebut.Misalkan,B.Indonesia setelah Proklamasi. Bangsa dalam pengertian politis inilah yang melahirkan paham Nasionalisme ( semangat kebangsaan ).
Sedangkan, Nasionalisne itu sendiri memiliki makna bahwa kesetiaan tertinggi seseorang (individu) haruslah di serahkan pada Negara.

Dari penguraian yang tadi dapat di simpulkan, jadi Bangsa memiliki unsur sebagai berikut:
1.      kelompok manusia yang memiliki kemauan untuk bersatu dalam satu pemerintahan.
2.      perasaan senasib sepenanggungan
3.      berada dalam wilayah tertentu
4.      memiliki karakter yang sama       

C.    HAKIKAT NEGARA
Pengertian
Ø Negara (nagari-sasekerta) negeri atau negara yaitu tempat tinggal( suku Indonesia)
Ø De staat (Belanda), the state (Inggris), statum (latin), lo stato (Italia), der staat (Jerman)
Ø Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh pemerintah dengan teratur.
Ø Negara(sempit) = Pemerintah, Negara(luas) = kesatuan sosial yang diatur secara institusional oleh lembaga tinggi negara.
Pengertian negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
Ø Aristoteles : Negara(polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Ø Hans Kelsen : Negara adalah susunan pergaulan hidup bersama dengan tatapaksa
Ø Prof.Miriam Budiardjo : Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Hubungan Bangsa dan Negara
Dr. friedrich Hertz, mengemukakan bahwa kesadaran bernegara dari suatu bangsa adalah:
a.       Hasrat untuk mencapai suatu Bangsa
b.      Hasrat untuk mencapai kemerdekaan Bangsa
c.       Hasrat untuk mencapai keaslian Bangsa
d.      Hasrat untuk mencapai kehormatan Bangsa
e.        
Sehingga dapat dikatakan, bahwa variable yang menghubungkan bangsa dengan Negara adalah kesadaran dan hasrat/kehendak.

Faktor-faktor pembentukidentitas bersana
Menurut Ramlan Subakti, menuturkan 7 poin yaitu :
a.       Primodial, ikatan kekerabatan dan kesamaan
b.      Sacral, kesamaan agama
c.       Tokoh, kepemimpinan dari seorang tokoh yang di segani banyak orang
d.      Sejarah, persepsi sama tentang asal-usul nenek moyang
e.       Bhineka tunggal ika, prinsip persatuan yang di akui
f.       Perkembangan ekonomi, industrialisasi yang akan melahirkan spesialisasi pekerjaan yang beraneka ragam
g.      Kelembagaan, yakni lembaga-lembaga pemerintahan.