Kamis, 18 Agustus 2011

GUGATAN CLASS ACTION



Jakarta,
15 April 2011
Kepada:                   
Yth.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia
Dalam Perkara Register No: 01/PID.HAM/2004/PN.Jkt
Di,-
Jakarta
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN

Dengan hormat,

1.  Prof.Dr. LUTFI FAHRUL RIZAL, S.H.,MH;
2.  ECOLINE SITUMORANG, S.H.;
3.  SUGENG TEGUH SANTOSO, S.H.;
4.  REINHARD PARAPAT, S.H.;
5.  BASIR BAHUGA, S.H.;
6.  DAVID OLIVER SITORUS, S.H.;
7.  FREDI K. SIMANUNGKALIT, S.H.;
8.  LAMRIA SIAGIAN, S.H.;
9.  SAOR SIAGIAN, S,H.;
10.         INDRIASWATI DIAH SAPTANINGRUM, S.H.;
11.         SUPRIYADI WIDODO EDDYONO, S.H.;
12.         SAHARA D. PANGARIBUAN, S.H.;
13.         SIHAR TOBING S.H.;
14.         RAHMAN RAMLI, S.H.;
15.         GUSTAF R. KAWER, S.H.;

Adalah Advokat dan Pembela Umum dari Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Pada Tragedi Mei 1998. Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 April 2011 (terlampir) bertindak selaku kuasa hukum untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan:

1.  Nama                 : ELANG TRISAKTI
Tempat/Tanggal Lahir : Jakarta 11 Agustus 1967
Pekerjaan            : Mahasiswa
Alamat               : Jalan sakaratul Maut, Reformasi No.98 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut - - - - - - - - - - - WAKIL KELAS I.

2.  Nama                 : Matias Heluka Tempat
Tempat/Tanggal Lahir : Silimo, 10 Maret 1975
Pekerjaan            : Mahasiswa
Alamat               : Jl. Fak-Fak Rt 01/Rw 03 Abepantai, Abepura, Jayapura, Papua
Untuk selanjutnya disebut - - - - - - - - - - WAKIL KELAS II.

3.  Nama                 : Yudi
Tempat/Tanggal Lahir : Semarang, 10 Januari 1972
Pekerjaan            : Mahasiswa
Alamat               : Jalan sakaratul Maut, Reformasi No.98 Jakarta
Untuk selanjutnya disebut - - - - - - - - - WAKIL KELAS III.

4.  Nama                 : Solahudin
Tempat/Tanggal Lahir : Bandung, 2 Mei 1970
Pekerjaan            : Mahasiswa
Alamat               : Jalan sakaratul Maut, Reformasi No.98 Bandung
Untuk selanjutnya disebut - - - - - - - - - - WAKIL KELAS IV.

Untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA WAKIL KELAS (Class Representatives).

Dengan ini mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Perkara Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia Register No: 01/PID.HAM/2004/PN. Jkt sebagaimana diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP, terhadap:

Nama                 : Ir.Jen (Pol.) Drs. Harto Soeha Haweuk
Tempat/Tanggal Lahir : Keraton, 11 Oktober 1911
Pekerjaan            : Polisi Brimob
Alamat               : Markas Brimob, Jl. Akses Trisakti,  Kelapa II Depok – Jawa Barat

Adalah Terdakwa Dalam Perkara Pelangaran Hak Asasi Manusia Yang Berat, Register No.: 01/PID.HAM/2004/PN. Jkt untuk selanjutnya disebut - - - - - - - - - - -TERGUGAT

Adapun fakta dan dasar hukum berkenaan dengan pengajuan penggabungan gugatan ganti kerugian ini adalah sebagaimana tertuang di bawah ini:

I.  Kedudukan, Kepentingan PARA WAKIL KELAS dan Dasar Hukum Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian

1.  Bahwa PARA WAKIL KELAS adalah anggota masyarakat yang mengalami kerugian akibat peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat (groos violation of human rights) yang terjadi pada tanggal 9 Mei 1998 Jakarta, yang kemudian lebih dikenal sebagai Tragedi Mei 1998.

2.  Bahwa PARA WAKIL KELAS mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini berdasarkan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP dengan menggunakan mekanisme ataupun prosedur gugatan perwakilan kelas (class action) yang sudah diterima menjadi praktek peradilan perdata di Indonesia dan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.: 2 Tahun 2002.

3.  Bahwa PARA WAKIL KELAS dalam hal ini tidak hanya bertindak secara pribadi, melainkan juga bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan anggota masyarakat lainnya yang jumlahnya lebih dari 100 orang dengan kesamaan fakta dan dasar hukum dikarenakan sudah menjadi korban dan mengalami kerugian akibat Tragedi Mei 1998,

4.  Bahwa akan halnya pilihan untuk menggunakan mekanisme class action, dalam hal ini lebih dikarenakan hitungan jumlah korban yang cukup besar sebagaimana tersebut diatas. Sehingga, bilamana penggabungan gugatan ganti kerugian ini diajukan secara individu, maka proses peradilan dalam perkara aquo akan tidak memenuhi prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya murah sebagaimana ditentukan dalam UU RI No.: 14 Tahun 1970, Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.

5.  Bahwa menyangkut keberadaan PARA WAKIL KELAS yang dalam hal ini juga bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan korban lainnya yang dapat dianggap sebagai anggota kelas (class members), adalah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung RI No.: 2 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud”.

6.  Bahwa tentang kesamaan fakta dan dasar hukum, sehingga PARA WAKIL KELAS beserta anggota kelasnya layak dan pantas mengajukan  penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini dengan menggunakan mekanisme class action, adalah sebagai berikut:

a.  Bahwa WAKIL KELAS I adalah wakil dari keluarga korban atau anggota kelas yang menderita kerugian, khususnya material, dikarenakan sanak saudaranya meninggal dalam Tragedi Mei 1998.
b.  Bahwa WAKIL KELAS II adalah wakil dari korban atau anggota kelas yang menderita kerugian, khususnya material, dikarenakan cacat fisik permanen akibat penyiksaan, ataupun tindakan tidak manusiawi lainnya saat Peristiwa Tragedi Mei 1998.
c.  Bahwa WAKIL KELAS III adalah wakil dari korban atau anggota kelas yang menderita kerugian, khususnya material, dikarenakan menderita luka-luka berat ataupun ringan dan trauma psikologis akibat penyiksaan, ataupun tindakan tidak manusiawi lainnya saat Tragedi Mei 1998.

d.  Bahwa WAKIL KELAS IV adalah wakil dari korban atau anggota kelas yang menderita kerugian, khususnya material, dikarenakan kehilangan, kerusakan dan/atau kehancuran harta benda milik pribadi saat Tragedi Mei 1998.

7.  Bahwa lebih jauh dalam rangka memastikan kesahihan dan keberadaan PARA WAKIL KELAS sebagai subjek hukum dan sudah pula bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan anggota kelas termaksud dalam penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini. Maka, berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI No.: 2 Tahun 2002, nantinya hal itu akan diumumkan secara meluas dengan jenis opsi keluar (option out) kepada publik pada umumnya, selain target prioritas kepada mereka yang merupakan anggota kelas. Sedangkan untuk mekanisme ataupun cara pengumuman, dalam hal ini PARA WAKIL KELAS akan menggunakan selebaran-selebaran, siaran pers atau konferensi pers ataupun media pengumuman lainnya. Sehingga, keberadaan PARA WAKIL KELAS dan proses penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini dapat diikuti perkembangannya dengan baik, khususnya oleh anggota kelas.

8.  Bahwa perihal penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara hak asasi manusia, adalah dimungkinkan pengajuannya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 10 UU RI No. 26/2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa: “Dalam hal tidak ditentukan lain dalam undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.”

9.  Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 10 UU RI No. 26/2000 tersebut diatas, jelas penggabungan perkara gugatan ganti kerugian yang diatur dalam Pasal 98-101 KUHP juga merupakan lembaga ataupun fasilitas yang dapat diterapkan dalam perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, seperti dalam perkara aquo yang sedang diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia Jakarta.

10.         Berdasarkan dalil-dalil diatas, jelas bahwa kedudukan, kepentingan serta keberpihakan PARA WAKIL KELAS terhadap anggota kelasnya berkenaan dengan pengajuan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini, tidak dapat diragukan lagi dan sudah berdasarkan hukum. Karenanya, sangat beralasan Majelis Hakim cq. Ketua Majelis Hakim dalam perkara aquo, menerima penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini untuk diperiksa dan diadili menurut ketentuan hukum yang berlaku.

     II. Fakta-Fakta

a.  Bahwa Tragedi Mei 1998 dipicu oleh pristiwa tidak senangnya Para Mahasiswa Dan Masyarakatatas kediktatoran Soeharto dalam jabatannya sebagai presiden.

b.  Bahwa pihak pemerintahahn telah mengandalkan kekuatan pertahanan Negara untuk membubarka para demonstran dengan cara yan tidak wajar.

c.  Bahwa telah terjadi penyalah gunaan wewenang dan salah tempat dalam menjalankan peran dan fungsi Militer yang telah menyebabkan banyak orang mati di Negaranya Sendiri.

d.  Bahwa Tragedi Mei 1998, yang terjadi tanggal 19 Mei 1998, adalah satu-satunya kasus pelanggaran berat hak asasi manusia di Indonesia yang diakui oleh negara. Dalam peristiwa itu, telah terjadi serangkaian dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang pada akhirnya hanya mendudukkan TERGUGAT sebagai individu yang mesti bertanggung jawab secara hukum. Meski, berdasarkan laporan dan hasil investigasi yang pernah dilakukan oleh Komnas HAM RI, diyakini banyak pelaku yang terlibat ketika itu dan mestinya juga dimintakan pertanggung jawabannya secara hukum.

e.  Bahwa dari peristiwa Abepura, tercatat sudah terjadi bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian disana, antara lain berupa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) serta penyiksaan (torture) terhadap 105 orang yang terdiri dari 9 orang perempuan dan 96 orang laki-laki, akibatnya Elang  dan Trisakti meninggal (dead in custody). Selain juga tercatat terjadi pembunuhan kilat (summary execution) terhadap Para Demonstran di daerah Bunderan HI, Jakarta, pengungsian secara tidak sukarela (involuntary displaced persons), dan pelanggaran atas hak milik terhadap masyarakat setempat.

     III. Restitusi, Kompensasi dan Rehabilitasi
      
     A. Primair:
      
a.  Bahwa akibat Tragedi Mei 1998, jelas PARA WAKIL KELAS beserta anggota kelasnya sudah menjadi korban pelanggaran berat hak asasi manusia dan menderita kerugian yang serius, baik itu secara material maupun immaterial.

b.  Berdasarkan uraian diatas. Bahwa sudah sepantasnyalah terhadap TERGUGAT yang juga menjadi Terdakwa dalam perkara aquo. Selain dituntut pertanggung jawaban pidana selaku pihak yang memegang garis komando dan telah memberikan perintah sehingga terjadi Tragedi Mei 1998. Terhadap TERGUGAT juga dimintakan pertanggung jawaban untuk melakukan pemulihan hak-hak daripada korban (PARA WAKIL KELAS dan anggota kelas), antara lain dengan secara tanggung renteng membayar seluruh ganti kerugian dalam penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini, khususnya ganti kerugian secara material.

c.  Bahwa tentang ganti kerugian material yang dimintakan kepada TERDAKWA dalam penggabungan perkara gugatan ganti kerugian ini, jelas sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU RI No.: 26/2000, Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Jo. Pasal 1 ayat (5) PP RI No.: 3/2002, Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Dimana, dalam ketentuan tersebut secara eksplisit sudah dinyatakan bahwa ganti kerugian termaksud disini, yang diberikan dari pelaku (TERGUGAT) kepada korban (PARA WAKIL KELAS) diistilahkan sebagai “restitusi”.

B. Subsidair:
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Aliansi Mahasiswa Peduli HAM Pada Tragedi Mei 1998
Kuasa Hukum Para Wakil Kelas


1.  Prof.Dr. LUTFI FAHRUL RIZAL, S.H.,MH;
2.  ECOLINE SITUMORANG, S.H.;
3.  SUGENG TEGUH SANTOSO, S.H.;
4.  REINHARD PARAPAT, S.H.;
5.  BASIR BAHUGA, S.H.;
6.  DAVID OLIVER SITORUS, S.H.;
7.  FREDI K. SIMANUNGKALIT, S.H.;
8.  LAMRIA SIAGIAN, S.H.; SUSANTY, S,H.;
9.  SAOR SIAGIAN, S,H.;
10.         INDRIASWATI DIAH SAPTANINGRUM, S.H.;
11.         SUPRIYADI WIDODO EDDYONO, S.H.;
12.         SAHARA D. PANGARIBUAN, S.H.;
13.         SIHAR TOBING S.H.;
14.         RAHMAN RAMLI, S.H.;
15.         GUSTAF R. KAWER, S.H.;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar