Kamis, 18 Agustus 2011

HUKUM PERDATA


SURAT PANGGILAN (RELAAS)
Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP

Pada hari ini Jum’at tanggal 04 Mei 2011 saya HS. SHALAHUDDIN, SH. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas perintah Ketua Majelis Pengadilan Agama tersebut :

TELAH MEMANGGIL
Nama                 : DADANG JULIADIDJAJA BIN SUKMA WIJAYA
Umur                 : 50 tahun, agama Islam
Pekerjaan            : Tidak Bekerja
Tempat kediaman di   : Jalan Cempaka Baru VII RT.002 RW. 07 No. 43
Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat Dan saat ini tidak diketahui alamatnya baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri (ghoib), Sekarang tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia. Sebagai "Tergugat";

Dalam perkara perdata Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP antara :
MARDIASTUTI BINTI MOELYONO, sebagai Penggugat;

Melawan

DADANG JULIADIDJAJA BIN SUKMA WIJAYA, Sebagai Tergugat;
Supaya datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat Jl. KH. Mas Mansyur/Awaluddin II/2 Tanah Abang, Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 04 September 2011 pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan perkara perdata;

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa ia dapat mengambil sehelai salinan surat Gugatan Perceraian di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan atas Gugatan Perceraian tersebut ia dapat menjawab secara lisan atau tertulis yang ditandatangani olehnya sendiri atau kuasanya yang sah serta diajukan pada waktu sidang tersebut di atas;

Oleh karena Termohon sudah tidak diketahui alamatnya dengan jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia, maka panggilan ini saya laksanakan sesuai ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yakni melalui lembaga pemerintahan daerah setempat, supaya di sebar luaskan dan di beritahukan, agar diketahui oleh yang bersangkutan;

Demikian Surat Panggilan Sidang ini dibuat dan ditandatangani oleh saya.

Jurusita Pengganti

HS. SHALAHUDDIN, SH.


PENETAPAN
Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. telah membaca surat gugatan/permohonan tanggal 11 Maret 2011.,register perkara nomor Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP .yang didaftar pada tanggal 11 Maret 2011;

Menimbang, bahwa untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan tersebut perlu ditunjuk majlis hakim;

Memperhatikan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;


MENETAPKAN

Menunjuk:

1. HS Sulawanda,SH.,MH. sebagai ketua majlis;
2. Sudarsono,SH.        sebagai hakim anggota;
3. Siswantono,SH.       sebagai hakim anggota;




Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 April 2011
Ketua,


HS Sulawanda,SH.,MH.










PENETAPAN
Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP

BISMILLAHIRRAHMANIRAHIM

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat. telah membaca surat gugatan/permohonan tanggal 11 Maret 2011.,register perkara nomor Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP .yang didaftar pada tanggal 11 Maret 2011; .yang diajukan oleh:

MARDIASTUTI BINTI MOELYONO, umur 31 Tahun, pekerjaan Direktur Utama PT. Citibank, bertempat tinggal Jalan Cempaka Baru VII RT.002 RW. 07 No. 43
Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta,
sebagai Penggugat/Pemohon*.
Melawan

DADANG JULIADIDJAJA BIN SUKMA WIJAYA, umur 43 Tahun, pekerjaan Buruh Pabrik, bertempat tinggal Jalan Cempaka Baru VII RT.002 RW. 07 No. 43 Kelurahan Cempaka Baru Kecamatan Kemayoran Jakarta,
sebagai Tergugat/Termohon*.

Membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur tertanggal 12 April 2011. Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP.tentang Penunjukkan Majlis Hakim;

Menimbang, bahwa untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut harus menetapkan hari sidang; Memperhatikan Pasal 121 ayat (1) HIR/145 ayat (1) RBg. serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan; MENETAPKAN Menentukan, bahwa pemeriksaan perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 04 September 2011 pukul 09.00 WIB;

Memerintahkan juru sita Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk memanggil kedua belah pihak yang berperkara supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. pada hari dan tanggal serta jam yang telah ditetapkan tersebut di atas;

Memerintahkan pula Juru sita agar menyerahkan satu helai salinan surat gugatan/permohonan* dan memberitahukan bahwa ia atau kuasanya dapat mengajukan jawaban secara lisan atau tertulis dalam persidangan pada hari persidangan yang telah ditentukan di atas;

Menentukan, bahwa tenggang waktu antara hari pemanggilan kedua belah pihak yang berperkara dengan hari persidangan paling sedikit tiga hari kerja;

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Mei 2011.

Ketua Majlis

HS Sulawanda,SH.,MH.
Catatan: *Coret yang tidak perlu
.
PENUGASAN
Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP


BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Berdasarkan Surat Tugas Dari Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Pada Tanggal 12 April 2011 Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP dan telah membaca surat gugatan/permohonan tanggal 11 Maret 2011,register perkara nomor Nomor : 0223/Pdt.G/2011/PA.JP.yang didaftar pada tanggal 11 Maret 2011;

Menimbang, bahwa untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan tersebut perlu ditunjuk majlis hakim;

Memperhatikan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;


MENETAPKAN

Menunjuk:

1. Suwito Fotho, SH.       Panitera Sidang;
2. Juwitho, SH.           Panitera Sidang;
3. Mulyono, SH.            Panitera Sidang;



Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 April 2011
Ketua Majlis,


HS Sulawanda,SH.,MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar